Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.
5.
Tempat Penimbunan Sementara Pusat Distribusi yang selanjutnya disebut TPS Pusat Distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut.
6.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
7.
Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
8.
Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
a.
bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
b.
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai peraturan perundangan di bidang perhubungan.
9.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
10.
Kantor Pabean Asal adalah kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan asal pengangkutan.
11.
Kantor Pabean Tujuan adalah kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan tujuan pengangkutan.
12.
Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
13.
Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
14.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
15.
Pemindahan Lokasi Penimbunan yang selanjutnya disingkat PLP adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke TPS tujuan dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean.
16.
Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
17.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut atau Inward Manifest yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
18.
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut atau Outward Manifest yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
19.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
20.
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
21.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
22.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1)
Barang impor atau barang ekspor dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2)
Pemasukan barang ke Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest.
(3)
Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah.
(4)
Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.
barang impor yang diangkut lanjut;
b.
barang impor yang diangkut terus;
c.
barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/atau
d.
barang ekspor yang diangkut terus.
(5)
Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat berdasarkan bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
(6)
Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.

Pasal 3

(1)
Barang impor atau barang ekspor dapat ditimbun di:
a.
TPS;
b.
TPS Pusat Distribusi; dan/atau
c.
tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS atas izin Kepala Kantor Pabean, sementara menunggu pengeluaran untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean.
(2)
Penetapan TPS sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara.

Pasal 4

(1)
Barang impor atau barang ekspor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2)
Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest.
(3)
Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah.
(4)
Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.
barang impor yang diangkut lanjut;
b.
barang impor yang diangkut terus;
c.
barang ekspor yang diangkut lanjut; dan/atau
d.
barang ekspor yang diangkut terus.
(5)
Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
(6)
Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat informasi pemasukan barang impor atau barang ekspor ke Kawasan Pabean dengan elemen data minimal mengenai:
a.
nomor dan tanggal pendaftaran; dan
b.
nomor pos dan subpos Inward Manifest.
(7)
Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapatkan nomor dan tanggal merupakan persetujuan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(8)
Tata cara penyerahan Pemberitahuan Pabean berupa Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.

Pasal 5

(1)
Barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean dapat diselesaikan dengan mekanisme angkut lanjut.
(2)
Untuk dapat melakukan angkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengangkut mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi lokasi sarana pengangkut yang akan dilakukan perbaikan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh:
a.
Pengangkut yang sarana pengangkutnya membutuhkan perbaikan; atau
b.
Pengangkut yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dengan:
a.
daftar barang yang diangkut lanjut; dan
b.
dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill.
(5)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
kelengkapan dan kesesuaian data permohonan;
b.
trayek sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan
c.
keberadaan sarana pengangkut yang membutuhkan perbaikan.
(6)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan:
a.
surat persetujuan; atau
b.
surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(7)
Dalam hal tempat pembongkaran barang impor dan lokasi sandar sarana pengangkut yang membutuhkan perbaikan berada dalam pengawasan Kantor Pabean yang berbeda, Pengangkut yang mengangkut barang impor wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean berupa:
a.
Outward Manifest ke Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor; dan
b.
Inward Manifest ke Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi lokasi sandar sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
(8)
Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibongkar di luar Kawasan Pabean, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berlaku sebagai izin pembongkaran di luar Kawasan Pabean.
(9)
Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengangkut yang mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan barang impor kepada Pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut yang akan dilakukan perbaikan dan menuangkan dalam berita acara serah terima barang.
(10)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan berita acara serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan realisasi pengangkutan dan digunakan untuk penutupan pos pemberitahuan pabean Inward Manifest.

Pasal 6

(1)
Pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari dan ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut wajib dilakukan di Kawasan Pabean.
(2)
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean pada pelabuhan transit atau pelabuhan tujuan.
(3)
Pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor.
(4)
Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal:
a.
barang ekspor diangkut lanjut dari dalam Daerah Pabean menggunakan Sarana Pengangkut dengan trayek antar wilayah dalam Daerah Pabean; dan/atau
b.
terdapat pertimbangan lain dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor.
(5)
Pemuatan barang impor atau barang ekspor ke Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar Kawasan Pabean dalam hal:
a.
barang impor atau barang ekspor diangkut lanjut ke atau dari dalam Daerah Pabean;
b.
barang impor atau barang ekspor yang diangkut lanjut dilakukan pembongkaran dan pemuatan dari dan ke Sarana Pengangkut tanpa dilakukan penimbunan (ship to ship); atau
c.
terdapat pertimbangan lain dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan ekspor.
(6)
Pembongkaran barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat pembongkaran.
(7)
Terhadap pembongkaran dan/atau pemuatan barang impor atau barang ekspor dari atau ke Sarana Pengangkut untuk diangkut lanjut, dilakukan pengawasan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 7

(1)
Untuk dapat melakukan pembongkaran barang ekspor di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan pemuatan barang impor atau barang ekspor di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Pengangkut mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill.
(3)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian terhadap barang impor atau barang ekspor untuk diangkut lanjut;
b.
penelitian terhadap dokumen pengangkutan barang seperti bill of lading atau airway bill; dan
c.
pelaksanaan penelitian lapangan, dalam hal diperlukan.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan:
a.
surat persetujuan; atau
b.
surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, surat persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi pengawasan pembongkaran atau pemuatan atas nama Kepala Kantor Pabean.
(6)
Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penelitian lapangan.
(7)
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga berlaku sebagai:
a.
persetujuan pengeluaran dari Kawasan Pabean untuk pemuatan di luar Kawasan Pabean atau persetujuan pemasukan ke Kawasan Pabean dari tempat pembongkaran di luar Kawasan Pabean; dan
b.
izin penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, dalam hal pemuatan tidak dapat segera dilakukan.

Pasal 8

(1)
Pengangkutan barang impor atau barang ekspor dengan tujuan untuk diangkut lanjut, dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan.
(2)
Pengangkutan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi:
a.
pengangkutan menggunakan Angkutan Multimoda; atau
b.
pengangkutan yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda.
(3)
Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berupa bill of lading, airway bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
(4)
Kontrak pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
minimal memuat:
a.
rute perjalanan;
b.
moda transportasi yang digunakan; dan
c.
lokasi angkut lanjut.

Pasal 9

(1)
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan atas pengangkutan barang impor atau barang ekspor dari Kawasan Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme:
a.
rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau barang ekspor; dan
b.
penggunaan tanda pengaman dalam hal pengangkutan barang impor atau barang ekspor menggunakan moda transportasi darat berupa sarana pengangkut jalan raya.

Pasal 10

(1)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
huruf a dilakukan melalui SKP di Kantor Pabean Asal dengan:
a.
meneliti tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos pemberitahuan Outward Manifest dengan pos-pos pemberitahuan Pabean Inward Manifest; dan
b.
menutup pos-pos pemberitahuan Pabean Inward Manifest setelah hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf a menunjukkan kesesuaian.
(2)
Dalam hal pengangkutan barang ekspor dengan tujuan ke luar daerah pabean, selain dilakukan rekonisiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga dilakukan rekonisiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3)
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional dan/atau rekonsiliasi memerlukan penelitian lebih mendalam yang tidak dapat dilakukan SKP, rekonsiliasi atas pemasukan dan pengeluaran barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1)
Dalam hal barang impor atau barang ekspor diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan pelabuhan di Kantor Pabean lain, SKP menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor ke Kantor Pabean Tujuan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian pos-pos Pemberitahuan Pabean dalam Outward Manifest.
(3)
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Asal menyampaikan informasi keberangkatan barang impor atau barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean Tujuan.

Pasal 12

(1)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan melalui SKP di Kantor Pabean Tujuan dengan:
a.
meneliti tingkat kesesuaian antara uraian elemen data rincian pos-pos pemberitahuan Inward Manifest dengan pos-pos pemberitahuan Pabean Outward Manifest pada Kantor Pabean Asal; dan
b.
menutup informasi keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah hasil penelitian sebagaimana dimaksud huruf a menunjukkan kesesuaian.
(2)
SKP di Kantor Pabean Tujuan menyampaikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pabean Asal.
(3)
Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan Sarana Pengangkut, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean Asal melakukan:
a.
konfirmasi ke Pengangkut dan Kantor Pabean Tujuan; dan
b.
tindak lanjut atas hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean Tujuan:
a.
melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.