Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
7.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1)
Jakstranas memuat:
a.
arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b.
strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Pasal 3
(1)
Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
a.
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b.
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3)
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir.
Pasal 4
(1)
Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d.
peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e.
pembentukan sistem informasi;
f.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g.
penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
h.
penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d.
peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e.
pembentukan sistem informasi;
f.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g.
penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan;
h.
penguatan penegakan hukum;
i.
penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
j.
penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
k.
penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 5
(1)
Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan
b.
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.
(2)
Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
(1)
Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a.
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
gubernur dalam menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi; dan
c.
bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota.
(3)
Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(4)
Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(6)
Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(7)
Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
a.
melaksanakan Jakstranas;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas;
c.
menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstranas kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
a.
melaksanakan Jakstranas;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d.
menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
e.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 10
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional.
(2)
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3)
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
b.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
e.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
Akses Terbatas
Anda melihat 10 dari 81 pasal. Masuk untuk akses penuh.