Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/26/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari bagi Bank Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional;
2.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar bank dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan per transaksi secara individual;
3.
Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang selanjutnya disebut dengan Bank Peserta adalah Kantor Pusat Bank atau Kantor Cabang Bank di wilayah Kliring Lokal Jakarta bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Kliring Lokal Jakarta dan Kantor Cabang Bank Asing di wilayah Kliring Lokal Jakarta;
4.
Kesulitan Pendanaan Jangka Sangat Pendek adalah keadaan yang dialami oleh Bank Peserta selama jam operasional Sistem BI-RTGS karena nilai transaksi keluar (outgoing transaction) melalui Sistem BI-RTGS pada saat tertentu lebih besar dibandingkan dengan saldo rekening giro Rupiah Bank Peserta di Bank Indonesia, yang disebabkan ketidaktepatan waktu transaksi masuk (incoming transaction) atau yang disebabkan nilai transaksi masuk (incoming transaction) pada saat tertentu lebih kecil daripada nilai transaksi keluar (outgoing transaction);
5.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah fasilitas pendanaan selama jam operasional Sistem BI-RTGS berupa suatu nilai maksimum tertentu yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk Bank Peserta guna mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Sangat Pendek dalam rangka mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional;
dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum;
7.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut dengan SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
8.
Obligasi Pemerintah adalah Surat Utang Negara Republik Indonesia dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dapat diperdagangkan;
9.
Pasar Uang Antar Bank yang untuk selanjutnya disebut dengan PUAB adalah kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu Bank dengan Bank lainnya.
Pasal 2
Setiap Bank Peserta yang memperkirakan mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Sangat Pendek dapat mengajukan permohonan FLI kepada Bank Indonesia.
Pasal 3
(1)
Bank Peserta yang mengajukan FLI wajib memenuhi persyaratan:
a.
ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum yang berlaku; dan
b.
tingkat kesehatan Bank dalam waktu 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut sekurang-kurangnya cukup sehat sebagaimana tercantum dalam administrasi Bank Indonesia; dan
c.
tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan (suspend) sebagai Bank Peserta; dan
d.
tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf b mulai berlaku sejak 1 Januari 2002.
Pasal 4
Permohonan FLI sebagaimana dimaksud dalam wajib dijamin dengan agunan milik Bank berupa SBI dan/atau Obligasi Pemerintah yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
Pasal 5
(1)
Agunan sebagaimana dimaksud dalam yang diserahkan kepada Bank Indonesia harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau untuk fasilitas kredit lainnya dari Bank Indonesia.
(2)
Bank dilarang untuk memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali surat berharga yang masih berada dalam status sebagai agunan FLI kecuali dalam rangka memperoleh FPJP.
(3)
Bank wajib mengganti agunan FLI apabila agunan yang telah diserahkan tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1)
Penetapan nilai maksimum FLI yang dapat diajukan oleh Bank Peserta didasarkan atas perkiraan transaksi keluar (outgoing transaction) yang menjadi kewajiban Bank Peserta.
(2)
Kriteria penetapan nilai maksimum FLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 7
(1)
Permohonan FLI sebagaimana dimaksud dalam wajib diajukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan disertai:
a.
bukti kepemilikan SBI dan/atau Obligasi Pemerintah yang diagunkan; dan
b.
bukti perkiraan transaksi keluar (outgoing transaction) yang terbesar pada hari penggunaan FLI; dan
c.
Perjanjian Kredit Dalam Rangka Fasilitas Likuiditas Intrahari; dan
d.
Akta Pengikatan Agunan Secara Gadai.
(2)
Bank Indonesia menyetujui permohonan FLI yang diajukan oleh Bank Peserta berdasarkan kecukupan nilai agunan FLI berupa SBI dan/atau Obligasi Pemerintah dengan memperhatikan nilai maksimum FLI sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 8
(1)
Dalam hal Bank Peserta menggunakan SBI sebagai agunan, maka nilai jual SBI sekurang-kurangnya 100% (seratus per seratus) dari nilai FLI pada hari pengajuan permohonan FLI.
(2)
Dalam hal Bank Peserta menggunakan Obligasi Pemerintah sebagai agunan, maka nilai pasar Obligasi Pemerintah sekurang-kurangnya 115% (seratus lima belas per seratus) dari nilai FLI pada hari pengajuan permohonan FLI.
(3)
Besarnya persentase nilai agunan, perhitungan nilai jual SBI dan nilai pasar Obligasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tunduk pada Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum.
Pasal 9
(1)
Nilai FLI yang disetujui oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan nilai maksimum FLI yang dapat dipergunakan oleh Bank Peserta selama jam operasional Sistem BI-RTGS pada hari penggunaan FLI.
(2)
Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS pada saat saldo rekening giro Rupiah Bank Peserta di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melakukan transaksi keluar (outgoing transaction).
(3)
Bank Indonesia dapat membatasi jenis-jenis transaksi yang diperkenankan untuk menggunakan FLI.
(4)
Ketentuan mengenai pembatasan jenis-jenis transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 10
(1)
Bank Indonesia dapat mengenakan biaya bunga dan/atau biaya lainnya kepada Bank Peserta atas penggunaan FLI.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan dan besarnya biaya bunga dan/atau biaya lainnya atas penggunaan FLI ditetapkan lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 11
(1)
Pelunasan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS setiap terdapat transaksi masuk (incoming transaction) yang mengkredit rekening giro Rupiah Bank Peserta yang bersangkutan di Bank Indonesia sampai dengan batas waktu pelunasan FLI.
(2)
Batas waktu pelunasan FLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 12
(1)
Bank Peserta wajib melunasi FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam hal Bank Peserta tidak melunasi nilai FLI sampai dengan batas waktu pelunasan FLI sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terhadap nilai FLI yang tidak dilunasi diberlakukan sebagai FPJP.
Pasal 13
Dalam hal FLI diberlakukan sebagai FPJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka:
a.
Bank Peserta menundukkan diri pada ketentuan FPJP yang berlaku; dan
b.
agunan FLI diberlakukan sebagai agunan FPJP.
Pasal 14
Dalam hal Bank Peserta tidak dapat melunasi FLI karena kegagalan Sistem BI-RTGS, maka pelunasan FLI dilakukan secara otomatis oleh Sistem BI-RTGS pada kesempatan pertama pada hari kerja berikutnya.
Pasal 15
Dalam rangka pengawasan atas penggunaan FLI, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank Peserta.
Pasal 16
Dalam hal Bank Peserta tidak memenuhi ketentuan agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan/atau mengajukan permohonan FLI berdasarkan bukti perkiraan transaksi terbesar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang tidak benar, maka Bank Peserta dimaksud dikenakan sanksi berupa:
a.
penangguhan (suspend) sebagai Bank Peserta selama waktu tertentu; dan
b.
kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk setiap pelanggaran; dan
c.
sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FLI diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.