Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum (perum) Damri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984.
Pasal 2
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kendaraan bus beserta suku cadang dan pelatihan teknik, yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1994/1995.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp38.359.786.217,42 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah empat puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam dilakukan menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.