Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 Tentang Perbaikan Penghasilan Pensiun Bekas Menteri Negara Republik Indonesia , Ketua/wakil Ketua Serta Anggota D.p.r.g.r.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Arti pensiun-pokok. Yang dimaksud dengan "pensiun" ialah tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1951, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1959, tentang pemberian tunjangan kepada bekas Menteri Negara R.I. yang telah meletakkan jabatan;
b.
Undang-undang Nomor 9 tahun 1953, juncto Undang-undang Nomor 5 tahun 1955, tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua/Wakil-Ketua dan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kepada bekas pejabat Negara yang bersangkutan atau kepada janda/anak yatim piatunya.

Pasal 2

Kenaikan pensiun-pokok.
(1)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan Menteri Negara atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1961, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 150% (seratus lima puluh perseratus) dari pensiun pokok lama.
(2)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan Menteri Negara atau Ketua/Wakil-Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku antara 1 Mei 1957 dan 1 Januari 1961, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 250% (dua ratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(3)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan Menteri Negara atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.G.R. yang berlaku antara 1 Mei 1952 dan 1 Mei 1957, dinaikkan sedemikian sehingga jumlah pensiun-pokok baru menjadi 425% (empat ratus dua puluh lima perseratus) dari pensiun pokok lama.
(4)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan bagi Menteri Negara atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku antara 1 Januari 1950 dan 1 Mei 1952, dinaikkan sedemikian sehingga pensiun-pokok baru menjadi 550% (lima ratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(5)
Pensiun-pokok yang ditetapkan atas dasar gaji/gaji kehormatan menurut peraturan tentang kedudukan keuangan bagi Menteri atau Ketua/Wakil Ketua dan Anggota D.P.R.-G.R. yang berlaku sebelum 1 Januari 1950 dinaikkan sedemikian sehingga pensiun-pokok baru menjadi 850% (delapan ratus lima puluh perseratus) dari pensiun-pokok lama.
(6)
Dalam penetapan pensiun-pensiun pokok berdasarkan ayat (1) s/d ayat (4) pasal ini, maka angka pensiun-pokok lama dan pensiun-pokok baru dibulatkan ke atas sehingga pecahan rupiah menjadi satu rupiah penuh.

Pasal 3

Jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut peraturan ini tidak boleh kurang dari:
a.
Rp 300,- (tiga ratus rupiah), untuk pensiun bekas pejabat Negara yang bersangkutan;
b.
Rp 150,- (seratus lima puluh rupiah), untuk pensiun janda atau anak yatim-piatunya.

Pasal 4

Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun. Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun menurut Peraturan ini dilakukan oleh Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara.

Pasal 5

Tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan Daerah. Diatas pensiun-pokok berdasarkan peraturan ini diberikan tunjangan. keluarga dan tunjangan kemahalan daerah menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Tunjangan pangan. Kepada penerima pensiun menurut peraturan ini beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan menurut keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Tunjangan khusus.
(1)
Apabila jumlah pensiun-pokok setelah dinaikkan menurut dan 3 peraturan ini masih kurang dari Rp 500,- (lima ratus rupiah), maka kepada penerima-pensiun yang bersangkutan diberikan tunjangan khusus sedemikian besarnya sehingga jumlah pensiun-pokok baru ditambah tunjangan khusus menjadi Rp 500, (lima ratus rupiah).
(2)
Tunjangan khusus termaksud ayat (1) pasal ini, diberikan disamping tunjangan menurut dan 6 peraturan ini.
(3)
Perubahan batas Rp 500,- (lima ratus rupiah) termaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai dan Kepala Biro Pusat Statistik bersamaan waktunya dengan perubahan batas tunjangan khusus yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Tunjangan-tunjangan lain. Apabila dianggap perlu, maka selain tunjangan-tunjangan tersebut sampai dengan dapat diberikan tunjangan-tunjangan-tunjangan tunjangan lain, yang pemberiannya ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang, berkenaan dalam Peraturan ini, besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun-pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan khusus untuk bulan-bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.