Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara
bersama, maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.