Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pelabuhan Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kapal, peralatan dan fasilitas pelabuhan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 137.607.277.453,16 (seratus tiga puluh tujuh milyar enam ratus tujuh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah enam belas sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.