Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan Kontrak Jangka Panjang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
2.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pengadaan Alpalhankam adalah kegiatan untuk memperoleh Alpalhankam oleh Menteri, menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan lembaga yang prosesnya dimulai dengan perencanaan kebutuhan sampai diterimanya Alpalhankam yang berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
4.
Kontrak Jangka Panjang adalah kontrak tahun jamak Pengadaan Alpalhankam yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih.
5.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1)
Industri Pertahanan menghasilkan produk Alpalhankam yang terdiri atas:
a.
alat utama sistem senjata;
b.
alat pendukung; dan
c.
alat perlengkapan.
(2)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang.
(3)
Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang jika memenuhi kriteria:
a.
digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b.
digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.
(4)
Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Pasal 3
(1)
Selain Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pengadaan Alpalhankam lain dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang.
(2)
Alpalhankam lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
proses produksi lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
memenuhi persyaratan operasional;
c.
memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 (lima) tahun atau lebih; dan/atau
d.
bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
(3)
Jenis produk Alpalhankam lain yang dapat dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian KKIP dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP.
Pasal 4
(1)
Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang harus memenuhi persyaratan:
a.
tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP;
b.
diusulkan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga; dan
c.
dapat diproduksi oleh Industri Pertahanan.
(2)
Dalam hal Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum tersedia, Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.
Pasal 5
(1)
Pengadaan Alpalhankam untuk pertahanan negara dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pengadaan Alpalhankam untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengusulkan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang kepada ketua harian KKIP.
(2)
Dalam mengusulkan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga harus memperhitungkan harga produk, kualitas, dan waktu penyerahan.
(3)
Harga produk yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada harga pembelian, biaya operasional, dan biaya pemeliharaan.
Pasal 7
(1)
Ketua harian KKIP melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP melakukan evaluasi dan sinkronisasi usulan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa evaluasi kemampuan Industri Pertahanan, kebutuhan pengguna, dan kemampuan keuangan negara.
(3)
Hasil evaluasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga.
(4)
Dalam hal usulan Pengadaan Alpalhankam disetujui, Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga mengajukan program dan penganggaran Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Pengadaan Alpalh ankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilakukan dalam bentuk:
a.
pengadaan barang pemerintah; atau
b.
penugasan pemerintah.
(2)
Pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk:
a.
Alpalh ankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi;
b.
penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalh ankam; dan/atau
c.
tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalh ankam.
Pasal 9
(1)
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga melakukan evaluasi Pengadaan Alpalh ankam dengan Kontrak Jangka Panjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kemampuan penyedia barang; dan
b.
perubahan signifikan terhadap persyaratan operasional dan/atau persyaratan teknis dalam kontrak.
(3)
Hasil evaluasi Pengadaan Alpalh ankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada KKIP.
Pasal 10
(1)
Pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam dengan Kontrak Jangka Panjang dilaksanakan oleh ketua harian KKIP.
(2)
Ketentuan mengenai pengendalian dan pengawasan Pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Alpalhankam