Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah 54-1992