Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/pmk.05/2010 Tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 4
Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disimpan oleh:
a.
Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
b.
Bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan;
c.
Bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand); dan
d.
Bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari hibah langsung.
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Rekening Kas Umum Negara;
b.
Subrekening Kas Umum Negara;
c.
Rekening Kas SAL;
d.
Rekening Kas Penempatan;
e.
Rekening Khusus;
f.
Rekening Penerimaan; dan
g.
Rekening Pengeluaran.
(2)
Dana SAL yang terdapat pada rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dana SAL yang berasal dari pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara.
4.
Ketentuan ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Uang persediaan pada Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Uang persediaan pada Rekening Bendahara Pengeluaran;
b.
Uang persediaan pada kas tunai (cash on hand) Bendahara Pengeluaran;
c.
Uang persediaan dalam bentuk Surat Perintah Bayar; dan
d.
Uang persediaan dalam bentuk kuitansi yang belum dipertanggungjawabkan ke KPPN.
(2)
Setiap transaksi pengeluaran negara dan penerimaan negara untuk keperluan uang persediaan dicatat dengan menggunakan akun non anggaran.
(3)
Penatausahaan uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berlaku.
5.
Diantara dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
Hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang menjadi bagian dari SAL sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan kas hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari akumulasi selisih antara pendapatan hibah langsung Kementerian Negara/Lembaga dan belanja yang dilakukan atas pendapatan hibah tersebut yang telah disahkan oleh KPPN.
6.
Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
SAL digunakan dalam rangka:
a.
menutup kekurangan pembiayaan APBN; dan/atau
b.
memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu
dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut.
(2)
Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya.
(4)
Dana SAL yang digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana SAL yang disimpan dalam rekening Kas SAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(5)
Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara.
(6)
Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
# Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.