Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah setiap tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.
2.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
3.
Penyelidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
5.
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsional kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
6.
Pegawai Tertentu adalah pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai negeri sipil yang merupakan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Pasal 2

(1)
Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas:
a.
pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
pejabat pegawai negeri sipil tertentu; dan
c.
Pegawai Tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3)
Pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:
a.
menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
b.
melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
c.
melakukan penelitian terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
d.
memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dari barang bukti dari Setiap Orang yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
e.
meminta kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pencegahan terhadap warga negara Indonesia dan/atau orang asing serta penangkapan terhadap orang asing yang disangka melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
f.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
g.
meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang sedang ditangani;
h.
melakukan penggeledahan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
i.
memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari Setiap Orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
j.
meminta data, dokumen, atau alat bukti lain baik cetak maupun elektronik kepada penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara jasa penyimpanan data dan/atau dokumen;
k.
meminta keterangan dari lembaga jasa keuangan tentang keadaan keuangan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
l.
meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
m.
melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan;
n.
meminta bantuan aparat penegak hukum lain; dan
o.
menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan penugasan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian.

Pasal 4

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 5

(1)
Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c ditetapkan dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Untuk menjadi Penyidik Otoritas Jasa Keuangan, Pegawai Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai berikut:
a.
memiliki masa kerja sebagai pegawai tetap Otoritas Jasa Keuangan atau pegawai negeri sipil yang berasal dari kementerian/lembaga paling singkat 2 (dua) tahun;
b.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a atau yang sederajat;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
d.
bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
f.
paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dalam setiap unsur penilaian kinerja; dan
g.
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Pegawai Tertentu yang telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan sebagai Penyidik Otoritas Jasa Keuangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5)
Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar pertimbangan dan peraturan yang berlaku pada kementerian/lembaga asal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Penyidik Otoritas Jasa Keuangan berada di bawah Koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restorative dan ultimum remedium.
(2)
Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penyidik yang lebih dahulu menangani Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3)
Koordinasi kegiatan operasional Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk diteruskan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
perencanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c.
pelaksanaan gelar perkara dalam rangka peningkatan penyidikan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, atau upaya paksa lainnya;
d.
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan bantuan teknis, upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;
e.
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan mengirimkan berkas perkara hasil penyidikan kepada penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meneruskan kepada penuntut umum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
f.
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara yang ditangani oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan;
g.
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari Penyidik Otoritas Jasa Keuangan dan diteruskan kepada penuntut umum;
h.
pertukaran data dan informasi mengenai dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan; dan
i.
penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1)
Selain Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam , Koordinasi Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan melalui gelar perkara khusus, yaitu:
a.
menentukan penyelidikan, penghentian penyelidikan, menentukan penyidikan, dan penghentian penyidikan;
b.
menentukan penyidikan yang paling pertama menangani, dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, pada saat yang bersamaan melakukan penyidikan terhadap obyek perkara yang sama;
c.
dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan ditemukan tindak pidana umum, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan melimpahkan kepada penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
d.
menentukan tindak lanjut penyidikan oleh pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dalam hal Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b akan atau telah menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan prinsip ultimum remedium; dan
e.
melakukan penyidikan bersama.
(2)
Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas inisiatif Otoritas Jasa Keuangan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1)
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk berdasarkan informasi dan temuan adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3)
Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4)
Penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melibatkan penyelidik, penyidik, dan/atau pihak lain.
(5)
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan paling sedikit:
a.
ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
b.
nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
c.
dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga jasa keuangan, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan/atau masyarakat.
(6)
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
(7)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(9)
Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(10)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan izin produk dan/atau layanan;
g.
pencabutan izin usaha; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.