Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iv

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa seluruh bangunan fasilitas pelabuhan, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan dan serta emplasemen yang pemangunnnya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 72.145.945.536,00 (tujuh puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.