Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Pelapor adalah Bank yang menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia.
3.
Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disebut Laporan adalah informasi yang disusun dan disampaikan oleh Pelapor kepada Bank Indonesia secara terintegrasi dalam format dan definisi yang seragam sesuai dengan metadata yang ditetapkan oleh otoritas.
4.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia, tidak termasuk hari yang ditetapkan Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan operasional terbatas.

Pasal 2

(1)
Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.

Pasal 3

(1)
Pelapor wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab Laporan.
(2)
Penunjukan petugas dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3)
Penunjukan petugas dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pendaftaran petugas dan penanggung jawab diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

Penyusunan Laporan sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada metadata yang ditetapkan oleh otoritas.

Pasal 5

(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 4 (empat) kelompok informasi yaitu:
a.
kelompok informasi keuangan;
b.
kelompok informasi risiko;
c.
kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
d.
kelompok informasi data pokok.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dilaporkan secara:
a.
individual per kantor cabang Pelapor;
b.
gabungan seluruh kantor Pelapor; dan/atau
c.
konsolidasi bank dan perusahaan anak.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaporkan secara gabungan seluruh kantor Pelapor.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pelapor yang memiliki kewajiban penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
(2)
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat oleh Pelapor yang meliputi:
a.
kantor pusat bank atau kantor koordinator yang ditunjuk;
b.
unit usaha syariah; dan
c.
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3)
Dalam hal Laporan belum dapat disampaikan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Laporan disampaikan oleh masing-masing kantor cabang Pelapor.
(4)
Dalam hal Laporan disampaikan oleh masing-masing kantor cabang Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia disertai dengan rencana tindak yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal terdapat kesalahan pada Laporan yang telah disampaikan, Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan.
(2)
Koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar:
a.
inisiatif Pelapor;
b.
hasil audit oleh akuntan publik; atau
c.
temuan Bank Indonesia, dan/atau otoritas lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

Periode penyampaian untuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
harian;
b.
mingguan;
c.
bulanan; dan
d.
triwulanan.

Pasal 11

(1)
Laporan yang disampaikan secara harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
kelompok informasi keuangan;
b.
kelompok informasi risiko; dan
c.
kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan.
(2)
Laporan yang disampaikan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa kelompok informasi risiko.
(3)
Laporan yang disampaikan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
kelompok informasi keuangan;
b.
kelompok informasi risiko;
c.
kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
d.
kelompok informasi data pokok.
(4)
Laporan yang disampaikan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi:
a.
kelompok informasi keuangan;
b.
kelompok informasi risiko; dan
c.
kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

Dalam hal terdapat perubahan informasi pada kelompok informasi data pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, Pelapor wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada Bank Indonesia.

Pasal 13

Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan terdiri atas:
a.
penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020; dan
b.
penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan September 2020.

Pasal 14

(1)
Pelapor harus menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam batas waktu yang ditetapkan Bank Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
1.
tanggal 9, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2.
tanggal 16, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3.
tanggal 24, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4.
tanggal 2 bulan berikutnya, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yaitu tanggal 20 bulan berikutnya; dan
d.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yaitu tanggal 28 bulan Januari, bulan April, dan bulan Juli.
(2)
Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan maka batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(3)
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Pelapor tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia.

Pasal 15

Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Juni 2020 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk 1 (satu) periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan diterima oleh Bank Indonesia dalam periode keterlambatan yaitu sampai dengan 2 (dua) hari
b.
setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; dalam hal batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional maka batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia;
c.
Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dalam hal Bank Indonesia belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ayat (1) huruf a;
d.
Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan pemberitahuan tertulis; dan
e.
Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan pemberitahuan tertulis.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan September 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b dalam batas waktu yang ditetapkan Bank Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a:
1.
pukul 10.30 WIB;
2.
pukul 12.00 WIB;
3.
pukul 18.00 WIB; dan
4.
pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan operasional terbatas;
b.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam huruf b:
1.
tanggal 6, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
2.
tanggal 13, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
3.
tanggal 21, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
4.
tanggal 29, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23;
c.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1.
tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi data pokok; dan
2.
tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi risiko serta kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
d.
batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d:
1.
tanggal 10 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.