Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1)
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
Ketua, sebesar Rp28.875.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh puluh lima ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.000,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); dan
c.
Anggota, sebesar Rp23.345.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
Pasal 5
(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam dan diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila:
a.
berhenti;
b.
diberhentikan; atau
c.
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.