Justisio

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Laporan Berkala Lembaga Penjamin

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan.
2.
Laporan Berkala adalah laporan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
3.
Laporan Bulanan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
4.
Laporan Tahunan adalah Laporan Berkala untuk periode tanggal 1 Januari sampai dengan akhir tahun yang bersangkutan.
5.
Laporan Lain adalah Laporan Berkala selain Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan.
6.
Direksi adalah organ Lembaga Penjamin yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Lembaga Penjamin untuk kepentingan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin, sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga Penjamin serta mewakili Lembaga Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.

Pasal 2

(1)
Lembaga Penjamin wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(2)
Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Laporan Bulanan; dan
b.
Laporan Tahunan; dan
c.
Laporan Lain.

Pasal 3

Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a memuat informasi laporan keuangan bulanan dan informasi lain yang diperlukan.

Pasal 4

(1)
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
laporan keuangan tahunan; dan
b.
laporan publikasi.
(2)
Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal akuntan publik memberikan surat komentar [management letter] kepada Lembaga Penjamin, Lembaga Penjamin wajib menyertakan surat komentar [management letter] dalam penyampaian laporan keuangan tahunan.
(4)
Untuk Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, audit akuntan publik atas laporan keuangan tahunan untuk periode saat Lembaga Penjamin memperoleh izin usaha dapat dilakukan bersamaan pada periode laporan keuangan tahunan berikutnya.

Pasal 5

(1)
Laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
a.
neraca Lembaga Penjamin yang meliputi aset, liabilitas, dan ekuitas; dan
b.
perhitungan laba rugi Lembaga Penjamin yang meliputi pendapatan, beban, dan laba/rugi, yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan yang telah diaudit.
(2)
Lembaga Penjamin wajib mengumumkan laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara transparan kepada masyarakat.
(3)
Laporan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian di Indonesia yang memiliki peredaran luas di lingkup wilayah operasional Lembaga Penjamin dan situs web Lembaga Penjamin.

Pasal 6

Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
laporan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
b.
laporan realisasi penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan;
c.
rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
d.
laporan realisasi rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
e.
laporan pengawasan rencana bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank;
f.
hasil penilaian sendiri tingkat kesehatan Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, Lembaga Penjamin, dan dana pensiun;
g.
laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin;
h.
laporan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik;
i.
laporan penerapan strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan; dan
j.
laporan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

Direksi wajib bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian Laporan Berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Pasal 8

Ketentuan mengenai bentuk dan susunan Laporan Bulanan, Laporan Tahunan, dan Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1)
Lembaga Penjamin wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
a.
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b.
laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya;
c.
bukti pengumuman laporan publikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pengumuman laporan publikasi; dan
d.
Laporan Lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c disampaikan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.
(2)
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(3)
Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur nasional atau libur bersama, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tanggal jatuh tempo penyampaian laporan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Bulanan yang disampaikan oleh Lembaga Penjamin ditemukan adanya kesalahan informasi, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan koreksi dengan menggunakan hasil pengawasan tersebut.
(2)
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak:
a.
tanggal pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b.
tanggal pertemuan akhir pembahasan hasil pengawasan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terdapat kesalahan informasi atas Laporan Bulanan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif hanya dikenakan atas kesalahan untuk data laporan periode pada posisi pengawasan langsung dan/atau tidak langsung.
(4)
Lembaga Penjamin dinyatakan menyampaikan koreksi atas Laporan Bulanan pada tanggal diterimanya koreksi atas Laporan Bulanan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5)
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk penyampaian koreksi belum teradia, penyampaian koreksi Laporan Bulanan disampaikan secara daring melalui layanan mailing room Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar sehingga Lembaga Penjamin tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Lembaga Penjamin terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar melalui:
a.
sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b.
surat Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Lembaga Penjamin yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sampai dengan batas waktu penyampaian, memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.

Pasal 12

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian Laporan Berkala, penyampaian koreksi Laporan Bulanan, penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 13

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), ayat (2), ayat (3), , ayat (1), dan/atau ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penurunan tingkat kesehatan.
(2)
Lembaga Penjamin yang terlambat menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari.
(3)
Lembaga Penjamin dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu penyampaian Lembaga Penjamin belum menyampaikan Laporan Bulanan dan/atau laporan keuangan tahunan, dan dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4)
Lembaga Penjamin dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per Laporan Bulanan jika berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terdapat kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Bulanan.
(5)
Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Berkala dan/atau koreksi Laporan Bulanan.
(6)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(7)
Dalam hal Lembaga Penjamin telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.

Pasal 14

Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam , Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Lembaga Penjamin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Pasal 15

Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.

Pasal 16

Pengenaan sanksi administratif tambahan berupa denda untuk kesalahan informasi atas Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) mulai dilaksanakan untuk penyampaian Laporan Bulanan periode Januari 2028.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Lembaga Penjamin sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku; dan
b.
Lembaga Penjamin yang telah dikenai sanksi administratif dan belum memenuhi kewajiban pelaporan, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a.
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443), dinyatakan tidak berlaku bagi Lembaga Penjamin; dan
c.
, , , dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 149/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.