Justisio

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Polisi Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tWjangan Polisi Kehutanan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , dianngkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihenntikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.