Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Pembangunan Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 21 Prp Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1966 tidak berlaku lagi.