Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Ltigtagreement On Port State Measures to Prevent Deter and Eliminate Illegal Unreported and Unregulated Fishingltigt Persetujuan Tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah Menghalangi dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma, Italia, pada tanggal 22 November 2009, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.