Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1959 (L.N. tahun 1959 Nomor 91) jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1959 (L.N. tahun 1959 Nomor 93) tentang Penetapan harga mata uang rupiah, US. $. 1 = Rp.45,-, maka untuk ekspor diadakan nilai transaksi yang berjumlah US.$.1 = Rp.250,-