Justisio

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Prp tahun 1959 (L.N. tahun 1959 Nomor 91) jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1959 (L.N. tahun 1959 Nomor 93) tentang Penetapan harga mata uang rupiah, US. $. 1 = Rp.45,-, maka untuk ekspor diadakan nilai transaksi yang berjumlah US.$.1 = Rp.250,-

Pasal 2

(1)
Tiap eksportir dan eksportir-produsen mendapat perangsang ekspor yang berjumlah 20 persen dari jumlah hasil f.o.b. ekspornya dalam valuta asing.
(2)
Perangsang termaksud pada ayat 1 dinamakan Surat Pendorong Produksi dan disingkatkan S.P.P.
(3)
S.P.P. dapat diperjual-belikan dan digunakan untuk mengimpor barang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk itu.

Pasal 3

(1)
Disamping perangsang termaksud pada , guna mempergiat produksi, diberikan perangsang tambahan dalam bentuk alokasi devisa.
(2)
Alokasi devisa termaksud pada ayat 1 pasal ini disediakan untuk produsen barang ekspor nasional dan produsen-eksportir nasional.
(3)
Jumlah alokasi devisa termaksud ditetapkan 5 persen dari seluruh jumlah ekspor dan cara-cara penggunaannya diatur dalam peraturan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Urusan Bank Sentral, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan.

Pasal 4

Pelaksanaan selanjutnya dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, termasuk penetapan peraturan peralihan dilakukan bersama oleh Menteri Urusan Bank Sentral dan Menteri Perdagangan, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan.

Pasal 5

Ketentuan dalam Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan-perusahaan minyak, sekedar telah diatur dalam Perjanjian Karya dalam soal perminyakan sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 1963 (Lembaran-lembaran Negara Nomor 109 dan Nomor 110 tahun 1963, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2598 dan Nomor 2599).

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.