Justisio

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.
Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
5.
Rencana Kerja Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pariwisata untuk periode 1 (satu) tahun.
6.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian Pariwisata yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis Kementerian Pariwisata dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8.
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
9.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
10.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah.
11.
Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah provinsi.
12.
Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kabupaten.
13.
Walikota adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kota.
14.
Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.
15.
Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
17.
Sekretaris Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di bidang pariwisata.
(2)
Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan penyelarasan dan pemerataan pembangunan pariwisata serta mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional di bidang pariwisata.

Pasal 3

Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam meliputi program dan kegiatan:
a.
dukungan administrasi kegiatan;
b.
pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan;
c.
pengembangan destinasi dan infrastruktur;
d.
pengembangan industri dan investasi;
e.
pengembangan pemasaran; dan
f.
pengembangan penyelenggaraan kegiatan (events).

Pasal 4

Dalam pelaksanaan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Menteri dapat melimpahkan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Menteri dapat menugaskan Gubernur dan Bupati/Walikota melalui mekanisme Tugas Pembantuan.

Pasal 6

Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam dan penugasan sebagian Urusan Pemerintahan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui mekanisme Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam , merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Perencanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Perencanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
(3)
Penganggaran program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan oleh unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.
(4)
Perencanaan dan penganggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun, yang dituangkan dalam Renja, RKA-K/L, dan DIPA Kementerian.

Pasal 8

(1)
Rincian program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan meliputi:
a.
nama program dan kegiatan;
b.
lokasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
c.
alokasi anggaran.
(2)
Rincian program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat sebelum DIPA Kementerian ditetapkan.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

Pasal 9

GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota memberitahukan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan dan/atau prioritas penggunaan anggaran pada Kementerian, program, kegiatan, dan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dapat dilakukan penyesuaian.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan perubahan RKA-K/L.
(3)
Setiap penyesuaian yang dilakukan harus mendapat persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya pemberi dana.

Pasal 11

Rincian program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Menteri melalui Sekretaris Kementerian mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan lingkup Kementerian dengan pejabat pimpinan tinggi madya, GWPP sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dan Gubernur atau Bupati/Walikota sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
(2)
Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan teknis kebijakan, pelaksanaan, penatausahaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(3)
Pengoordinasian Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan GWPP melalui Perangkat GWPP.
(4)
Pengoordinasian Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan Gubernur melalui Perangkat Daerah Provinsi atau Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1)
GWPP menetapkan Perangkat GWPP untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 14

(1)
GWPP mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dengan Perangkat GWPP.
(2)
Gubernur atau Bupati/Walikota mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan serta anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dengan Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.
(3)
GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota berkoordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan di daerah mengenai pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 15

Menteri selaku pengguna anggaran mendelegasikan wewenangnya kepada GWPP, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 16

(1)
Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan GWPP.
(2)
Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota.
(3)
Keputusan GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(4)
Keputusan GWPP dan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati/Walikota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 17

(1)
Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan merupakan barang milik negara.
(2)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(3)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihibahkan kepada GWPP atau Gubernur dan Bupati/Walikota pelaksana penerima dana Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan Kementerian.
(4)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menghibahkan dan pemerintah daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima barang milik negara dimaksud yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menerima hibah.
(5)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak realisasi pengadaan barang kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan selesai dilaksanakan.
(6)
Pelaksanaan hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Kementerian dapat menghentikan pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun berjalan atau tidak memberikan alokasi anggaran di tahun berikutnya.
(2)
Penghentian pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terjadi:
a.
perubahan kebijakan program dan kegiatan urusan Kementerian; dan/atau
b.
pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian.
(3)
Penghentian pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan untuk tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.

Pasal 19

Alokasi anggaran yang tidak diberikan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam hal:
a.
tidak terpenuhinya target kinerja pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan pada pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan;
b.
GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota tidak menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, inspektorat Kementerian atau aparat pemeriksa fungsional lainnya; dan/atau
d.
tidak bersedia menerima hibah terhadap barang milik negara yang disetujui untuk diterima.

Pasal 20

(1)
GWPP, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2)
Dalam mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Perangkat GWPP pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kepala Perangkat Daerah Provinsi serta Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menyusun laporan pelaksanaan yang meliputi:
a.
laporan pertanggungjawaban; dan
b.
laporan keuangan.
(3)
Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
laporan kemajuan; dan
b.
laporan akhir.
(2)
Laporan kemajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap triwulan dan paling sedikit memuat:
a.
perkembangan realisasi fisik dan anggaran;
b.
capaian target keluaran;
c.
permasalahan dan kendala yang dihadapi; dan
d.
tindak lanjut penyelesaian.
(3)
Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling sedikit memuat:
a.
capaian kinerja program/kegiatan secara menyeluruh;
b.
analisis efektivitas dan efisiensi;
c.
permasalahan dan solusi; dan
d.
rekomendasi.

Pasal 22

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
huruf b meliputi:
a.
laporan realisasi;
b.
neraca;
c.
laporan operasional;
d.
laporan perubahan ekuitas; dan
e.
catatan atas laporan keuangan.

Pasal 23

(1)
Laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi disampaikan oleh kepala Perangkat GWPP kepada GWPP melalui sekretariat Perangkat GWPP.
(2)
GWPP menugaskan sekretariat Perangkat GWPP untuk menggabungkan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
GWPP menyampaikan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 24

(1)
Laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah Provinsi atau kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur atau Bupati/Walikota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah untuk menggabungkan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan dan Sekretaris Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi.
(4)
Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada pejabat setingkat pimpinan tinggi madya sesuai dengan lingkup bidang kegiatan yang dilaksanakan dan Sekretaris Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya, Gubernur, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada GWPP, Gubernur, atau Bupati/Walikota terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terpadu.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh inspektorat Kementerian.
(4)
Pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Sekretariat Kementerian bersama unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya.
(5)
GWPP melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terpadu kepada Perangkat GWPP pelaksana Dekonsentrasi Kementerian.
(6)
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi kepada Perangkat Daerah Provinsi pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian.
(7)
Bupati/Walikota melakukan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terpadu kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian.
(8)
Hasil pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan pengambilan kebijakan dalam pengalokasian program Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan di tahun berikutnya.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1238); dan
b.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 774), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.