1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
4.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
5.Rencana Kerja Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pariwisata untuk periode 1 (satu) tahun.
6.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Kementerian Pariwisata yang merupakan penjabaran dari rencana kerja pemerintah dan rencana strategis Kementerian Pariwisata dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
7.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
8.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
9.Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
10.Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah.
11.Gubernur adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah provinsi.
12.Bupati adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kabupaten.
13.Walikota adalah kepala pemerintahan daerah yang memimpin daerah kota.
14.Perangkat GWPP adalah Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian.
15.Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pariwisata.
17.Sekretaris Kementerian adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
18.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.