a.perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c.pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antar daerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.