Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pembudidayaan Ikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
2.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
3.
Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan.
4.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis Ikan.
5.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
6.
Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana umum yang ada.
7.
Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.
8.
Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan Sumber Daya Ikan, Kesehatan Ikan dan Lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, Kesejahteraan Ikan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Ikan.
9.
Kesejahteraan Ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami Ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi Ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
10.
Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
11.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Tata Pemanfaatan Air dan Lahan Pembudidayaan Ikan;
b.
Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah yang Berkaitan dengan Sumber Daya Ikan;
c.
Sarana dan Prasarana Pembudidayaan Ikan;
d.
Pengendalian Mutu Pembudidayaan Ikan;
e.
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
f.
Pembinaan dan Pemantauan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan.
(2)
Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan Air dan lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas Air untuk kepentingan Pembudidayaan Ikan.
(3)
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengembangan; dan
d.
perlindungan.

Pasal 4

(1)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria teknis Air untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
(3)
Rencana pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya Air.

Pasal 5

(1)
Penyusunan rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan harus memperhatikan kriteria wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Penyusunan rencana pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait.
(3)
Rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.

Pasal 6

(1)
Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.
(2)
Rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Rencana pemanfaatan Air dan Lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan melaksanakan rencana pemanfaatan Air dan lahan provinsi dan kabupaten/kota mengacu pada rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Pasal 7

(1)
Penyusunan rencana pemanfaatan Air dan rencana pemanfaatan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam dan harus memperhatikan:
a.
fisiografi;
b.
Air sumber;
c.
luas lahan dan perairan;
d.
ketersediaan infrastruktur;
e.
teknologi budidaya;
f.
komoditas yang dibudidayakan; dan
g.
kondisi sosial dan lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pemanfaatan Air untuk Pembudidayaan Ikan berdasarkan peruntukannya dibedakan menjadi:
a.
pemanfaatan Air sebagai media; dan
b.
pemanfaatan Air sebagai materi.
(2)
Pemanfaatan Air sebagai media untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas:
a.
waduk;
b.
danau;
c.
sungai;
d.
rawa;
e.
laut; dan
f.
genangan Air lainnya.
(3)
Pemanfaatan Air sebagai materi untuk Pembudidayaan Ikan terdiri atas penggunaan Air di kolam, tambak atau tempat/wadah lain yang dapat diusahakan untuk Pembudidayaan Ikan.

Pasal 9

Pemanfaatan Air dan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Setiap Orang yang melakukan Pembudidayaan Ikan dalam memanfaatkan Air dan lahan wajib mengikuti standar teknis Air dan lahan.
(2)
Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya Ikan dan jenis komoditas Ikan.
(3)
Standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
volume dan/atau debit Air;
b.
kriteria kebutuhan teknis dan keamanan pangan; dan
c.
luas permukaan Air yang digunakan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis Air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1)
Pengembangan pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan dilakukan melalui:
a.
intensifikasi Air dan lahan; dan
b.
ekstensifikasi lahan.
(2)
Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a.
peningkatan daya dukung Air dan lahan budidaya;
b.
peningkatan teknologi dan manajemen budidaya;
c.
efisiensi penggunaan Air;
d.
penggunaan benih, pakan, dan Obat Ikan yang bermutu;
e.
pengendalian hama dan penyakit Ikan;
f.
diversifikasi Pembudidayaan Ikan; dan
g.
penerapan biosekuriti.
(3)
Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan perluasan lahan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Pelaksanaan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan perlindungan terhadap lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Perlindungan lahan untuk Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.
(3)
Lahan untuk Pembudidayaan Ikan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu; dan
b.
menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor.
(4)
Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a.
kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan
b.
zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata pemanfaatan Air dan lahan untuk Pembudidayaan Ikan.
(2)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan.
(3)
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian saran/masukan; dan
b.
pemberian informasi.

Pasal 14

(1)
Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan dalam rangka pelestarian ekosistem dan pemuliaan Sumber Daya Ikan.
(2)
Pengaturan dan pengembangan Pemanfaatan Plasma Nutfah yang berkaitan dengan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam;
b.
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan; dan
c.
pelepasan induk unggul dan/atau benih bermutu.

Pasal 15

(1)
Plasma Nutfah yang berupa calon induk, induk, dan/atau benih Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan dapat berasal dari:
a.
pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan melalui penangkapan dari alam; dan
b.
pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan.
(2)
Calon induk dan/atau induk Ikan yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar induk unggul.
(3)
Benih yang digunakan dalam Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar benih bermutu.
(4)
Standar induk unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar benih bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Standar Nasional Indonesia.

Pasal 16

(1)
Setiap Orang yang melakukan pengambilan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan dari alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib memiliki surat izin penangkapan Ikan.
(2)
Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan surat izin penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Setiap Orang yang melakukan pemuliaan calon induk, induk, dan/atau benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b wajib memiliki izin pemuliaan dari Menteri.
(2)
Setiap Orang untuk memiliki izin pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan memenuhi persyaratan:
a.
administrasi;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.