Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
2.
Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4.
Kepala Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional.
(2)
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4-
Pasal 5
(1)
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan kepada:
a.
peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kelurahan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b.
anak usia di bawah lima tahun;
c.
ibu hamil; dan
d.
ibu menyusui.
(2)
Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 6
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a.
Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1.
Ketua;
2.
Wakil Ketua; dan
3.
Anggota.
b.
Pelaksana, yang terdiri atas:
1.
Kepala;
2.
Wakil Kepala;
3.
Sekretariat Utama;
4.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5.
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6.
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8.
Inspektorat Utama.
Pasal 7
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Pasal 8
(1)
Dewan Pengarah terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c.
5 (lima) orang anggota.
(2)
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur:
a.
tokoh kenegaraan;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
e.
akademisi.
Pasal 9
(1)
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi Sekretariat Utama.
(2)
Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
Pasal 10
1.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
2.
Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Pasal 11
1.
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
2.
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi Nasional.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 12
1.
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
2.
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 13
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Gizi Nasional;
b.
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 24
(1)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b.
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.