Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/pmk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan harga Transfer (advance Pricing Agreement)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
2.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
3.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
4.
Otoritas Pajak Negara Mitra atau Otoritas Pajak Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah otoritas perpajakan pada Negara Mitra atau otoritas perpajakan pada Yurisdiksi Mitra yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam P3B.
5.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
6.
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
7.
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
a.
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak dengan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya untuk menyepakati 2015, No.39 4 kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
8.
Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya atau ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
9.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle (ALP)) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang menyatakan bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
10.
Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi atas transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
11.
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Transfer Pricing adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
12.
Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi yang sebanding dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan analisis untuk mengidentifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
13.
Naskah APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak di Indonesia mengenai penentuan harga transfer dan kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer untuk tahun pajak selama jangka waktu APA.

Pasal 2

(1)
Pengajuan APA dapat dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
b.
Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dan Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan APA sepanjang telah beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun.
(3)
Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4)
Pengajuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 3

(1)
APA berlaku dan mengikat bagi:
a.
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; atau
b.
Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, selama jangka waktu APA.
(2)
APA paling sedikit memuat:
a.
para pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;
b.
transaksi yang termasuk dalam ruang lingkup APA;
c.
metode Transfer Pricing;
d.
pembanding (comparables);
e.
jangka waktu berlakunya APA;
f.
asumsi kritikal (critical assumptions); dan
g.
penyesuaian Transfer Pricing (transfer pricing adjustment).

Pasal 4

Jangka waktu pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan:
a.
paling lama 3 (tiga) tahun pajak; atau 2015, No.39 6
b.
paling lama 4 (empat) tahun pajak, untuk APA yang pembahasannya melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 5

(1)
Tahapan pembentukan APA meliputi:
a.
pengajuan permohonan pembicaraan awal oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
b.
pembicaraan awal antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
c.
penyampaian undangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan APA berdasarkan hasil dari pembicaraan awal;
d.
pengajuan permohonan APA oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
e.
pembentukan tim pembahas APA oleh Direktur Jenderal Pajak;
f.
analisis dan evaluasi serta pembahasan permohonan APA oleh tim pembahas dengan Wajib Pajak;
g.
pembahasan APA melalui MAP, dalam hal APA dimaksud melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
h.
penyusunan Naskah APA; dan
i.
penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Naskah APA dan pelaksanaan Naskah APA tersebut.
(2)
Dalam hal APA diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tahapan pembentukan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA.

Pasal 6

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat huruf a mengajukan permohonan pembicaraan awal secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan transaksi dan tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.
(2)
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan pernyataan kesediaan secara tertulis untuk menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses permohonan APA, dan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
penjelasan dari Wajib Pajak mengenai alasan mengajukan permohonan APA;
b.
penjelasan mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
c.
penjelasan mengenai rencana usaha (business plan) Wajib Pajak;
d.
struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
e.
penjelasan mengenai pemegang saham dan penjelasan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
f.
penjelasan mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
g.
penjelasan mengenai transaksi dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk 3 (tiga) tahun pajak terakhir, dalam hal ada;
h.
penjelasan mengenai transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan yang dicakup dalam APA;
i.
metode dan penjelasan atas penentuan harga transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Transfer Pricing;
j.
penjelasan mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Transfer Pricing Wajib Pajak;
k.
penjelasan mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
l.
penjelasan mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
m.
fotokopi akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya; 2015, No.39 8
n.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
o.
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
(3)
Permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a.
berdasarkan transaksi riil dan/atau transaksi yang sudah direncanakan berdasarkan keputusan pengurus atau direksi perusahaan;
b.
sesuai dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Transfer Pricing; dan
c.
tidak dilakukan semata-mata untuk meminimalisasi beban pajak.
(4)
Permohonan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA.

Pasal 7

(1)
Dalam hal pengajuan APA dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat huruf b melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat huruf a yang terkait dengan permohonan APA.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA mengajukan permohonan pembicaraan awal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA tidak menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra.

Pasal 8

(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembicaraan awal dengan Wajib Pajak untuk:
a.
membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA;
b.
membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib Pajak;
c.
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Transfer Pricing yang diusulkannya;
d.
membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
e.
membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
f.
membahas jangka waktu dan periode tahun pajak yang dicakup dalam pembentukan APA; dan
g.
membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan dan penerapan APA.
(2)
Atas permohonan pembicaraan awal dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak.
(3)
Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(4)
Dalam rangka pembicaraan awal, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.

Pasal 9

(1)
Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan APA.
(2)
Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak atau Wajib Pajak untuk menindaklanjuti ke tahap pembahasan APA.

Pasal 10

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA.
(2)
Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA. 2015, No.39 10
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dengan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan APA.
(4)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak yaitu tahun diajukannya permohonan pembicaraan awal APA oleh Wajib Pajak.

Pasal 11

(1)
Berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat , Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan informasi sebagai berikut:
a.
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak;
b.
identitas pendukung pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak; dan
c.
ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang dicakup dalam APA.
(2)
Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan
c.
dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(3)
Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi:
a.
penjelasan rinci mengenai hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
b.
penjelasan rinci mengenai metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.