Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
a.
"Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
b.
"Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan" ialah Dana termaksud dalam pasal 1 jo. pasal-pasal 2 ayat (1), 4 ayat (1), 5 ayat-ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;
c.
"Alat angkutan lalu-lintas jalan" ialah kendaraan bermotor dan kereta api seperti dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;
d.
"Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 jo. pasal 2 ayat-ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan;
e.
"Pembayaran dana" ialah sejumlah uang yang akan dibayarkan dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan menurut ketentuan- ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
f.
"Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
g.
"Ahli-waris" ialah hanya anak-anak, janda/duda, dan/atau orang-tua dari korban mati kecelakaan lalu-lintas jalan sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini. SUMBANGAN WAJIB.

Pasal 2

(1)
Tiap pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diwajibkan memberi sumbangan setiap tahunnya untuk Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersifat progresif.
(2)
Pengusaha/pemilik sepeda motor/kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, kendaraan ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah dan kereta api dibebaskan dari sumbangan wajib.

Pasal 3

(1)
Sumbangan wajib untuk sesuatu tahun takwim harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun yang bersangkutan.
(2)
Waktu dan cara pembayaran sumbangan wajib diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 4

Sumbangan wajib dibuktikan semata-mata dengan suatu bukti yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

Tiada surat nomor-kendaraan bermotor, surat-coba kendaraan bermotor dan/atau tanda nomor-kendaraan bermotor boleh diberikan atau dikembalikan kepada pemegangnya, diperpanjang masa lakunya, diperbaharui atau dibalik nama oleh pejabat instansi yang berwenang, sebelum kepadanya dibuktikan tentang pembayaran sumbangan wajib untuk tahun yang berjalan menurut tersebut di atas.

Pasal 6

Pengemudi kendaraan bermotor wajib memperlihatkan bukti sumbangan wajib setiap kali diminta oleh pejabat polisi-lalu-lintas atau pejabat lain yang berwenang, pejabat Direktorat Lalu-lintas Jalan, Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata yang bertugas, dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri. HAL-HAL MENGENAI DANA.

Pasal 7

Sumbangan-sumbangan wajib yang terhimpun merupakan dana yang disediakan untuk menutup akibat keuangan korban/ ahli-waris yang bersangkutan karena kecelakaan lalu-lintas jalan menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu.

Pasal 9

(1)
Bagian Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan yang investable diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan investasi menurut ayat (1) pasal ini diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri. JAMINAN BAGI KORBAN/AHLI-WARIS KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN.

Pasal 10

(1)
Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang terccantum dalam .
(2)
Pembayaran Dana diberikan dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
Dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
b.
Dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) huruf a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama-sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
c.
Dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari. Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya: pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, ala-alat pembalut dan obat atas resp dokter perawatan dalam rumah sakit, photo Rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/ tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain-lain sebagainya.
d.
Dalam hal korban mati tidak mempunyai ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.
(3)
Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) hurub b pasal ini pembayaran Dana dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut:
a.
Dalam hal cacad tetap dari:
KananKiri
kedua lengan atau kedua kaki ..........- 100% -
satu lengan dan satu kaki- 100% -
penglihatan dari kedua mata- 100% -
akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan- 100% -
lengan dari sendi bahu......70%60%
lengan dari atau di atas sendi siku...65%55%
tangan...
tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan 60% 50% satu kaki 50% 50% penglihatan dari satu mata 30% 30% ibujari tangan 25% 20% telunjuk tangan 15% 10% kelingking tangan 10% 5% jari tengah atau jari manis tangan 10% 5% tiap-tiap jari kaki 5% 5%
b.
Jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.
c.
Untuk sesuatu cacad tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan seimbang dengan tingkatan cacad tetap yang tercantum dalam daftar.
d.
Dalam hal cacad tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini besarnya pembayaran Dana ditetapkan dengan menjumlahkan presentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi pembayaran Dana tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.
e.
Dalam hal cacad tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran Dana tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacad tetap suatu tangan.
f.
Untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan pembayaran Dana.
g.
Dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menimbulkan cacad tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacad tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran Dana sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.
h.
Dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran Dana dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah pembayaran Dana untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) huruf a pasal ini.
(4)
a. Pembayaran Dana untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas pembayaran Dana untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini.
b.
Pembayaran Dana untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari pembayaran Dana untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini.
c.
Untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan tidak diberikan pembayaran Dana.
(5)
Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.
(6)
Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.

Pasal 11

Mengenai besarnya jumlah pembayaran Dana dalam hal kematian atau cacat tetap maka penggantian maksimum daripada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya-biaya penguburan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) di atas ditentukan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Yang berhak mendapat pembayaran Dana dalam hal kematian korban adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada jandanya/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah, dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah.
(2)
Dalam hal korban tidak meninggal dunia, pembayaran Dana diberikan kepada korban.
(3)
Hak untuk mendapat pembayaran Dana berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah ini, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan, atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan pailisemen.

Pasal 13

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
b.
bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;
c.
kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang: I. dalam keadaan mabok atau tak sadar, II. melakukan perbuatan kejahatan, III. ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;
d.
kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
1.
alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.
2.
kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.