Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan yang belum dibagihasilkan kepada provinsi, kabupaten, dan kota.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp24.470.448.544,00 (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp15.334.914.932,00 (lima belas miliar tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp5.435.713.648,00 (lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp3.699.819.964,00 (tiga miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan: 3 2012.No.587 Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2012.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.