"PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan Peraturan
Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditegaskan bentuk usahanya sebagai Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, disingkat "PERIKANANI MALUKU"