Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia ;
b.
"Menteri" adalah Menteri Pertanian ;
c.
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Perikanan Maluku ;
d.
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan ;
e.
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan ;
f.
"Direktur" adalah Direktur Perusahaan.

Pasal 2

"PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditegaskan bentuk usahanya sebagai Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, disingkat "PERIKANANI MALUKU"

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Ambon, dan dapat mempunyai cabang serta perwakilan di dalam negeri dengan persetujuan Menteri.

Pasal 5

Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan kesiataan-kegiatan produktif perikanan dalam rangka turut serta membangun ekonomi dan ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, maka dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi serta mengindahkan kepentingan masyarakat dan Negara atas kelestarian pemanfaatan sumber kekayaan alam pada wilayah perairannya, Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil perikanan.

Pasal 7

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Modal Perusahaan tidak terbagi-bagi atas saham.
(3)
Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan kekayaan Negara yang tertanam dalam atau yang disediakan sebagai modal bagi "PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA MALUKU" dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(4)
Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini; dan cadangan penyusutan serta cadangan tujuan yang pembentukan, pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri.
(6)
Perusahaan tidak mengadakancadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7)
Semua alat likwid yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan, sedangkan apabila anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan, yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Keputusan untuk mengeluarkan obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana tersebut dalam dan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.

Pasal 11

Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.

Pasal 12

Direksi melalui Direktur Utama bertanggungjawab kepada dan menerima petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi.
(2)
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(3)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri; dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan/pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(5)
Gaji dan pensiun anggota Direksi ditetapkan berdasarkan peraturan gaji dan pensiun yang berlaku, sedangkan penghasilan ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 14

(1)
Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a.
memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan effisiensi dan efektivitas Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan, baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a dan huruf b ayat ini.
(2)
Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 15

Dalam hubungannya dengan tegas pokok tersebut pada Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
Direksi berkewajiban : a.1. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan lapangan usahanya; a.2. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan, lengkap dengan anggaran keuangannya, yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi, termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaann usaha dan kegiatan Perusahaan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan persetujuannya ; a.3. mengadakan dan memelihara tatabuku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan ; a.4. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan, berupa laporan hasil usaha/laporan keuangan dan laporan kegiatan Perusahaan, baik dalam bentuk laporan tahunan menurut cara dan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh menteri; a.5. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya ; a.6. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
b.
Direksi mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut: b.1. menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan; b.2. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan, termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para Pegawai Perusahaan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b.3. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b.2 ayat ini; b.4. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain; b.5. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilihan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.