Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.09/2015 Tahun 2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Pasal 2

Standar Reviu bertujuan untuk:
a.
memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan dalam praktik reviu;
b.
menyediakan kerangka untuk menjalankan dan meningkatkan nilai tambah reviu;
c.
menetapkan dasar-dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan reviu; dan
d.
mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 3

Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari paragraf-paragraf yang mencakup:
a.
Pengertian; MENTERI KEUANGAN
b.
Tujuan Reviu;
c.
Sasaran Reviu;
d.
Ruang Lingkup Reviu;
e.
Waktu Pelaksanaan Reviu;
f.
Kompetensi Pereviu;
g.
Objektivitas Pereviu;
h.
Keyakinan Terbatas Hasil Reviu;
i.
Tahapan Reviu;
j.
Kertas Kerja Reviu; dan
k.
Pelaporan.

Pasal 4

(1)
Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, BPKP dapat menyusun dan menetapkan Petunjuk Teknis Reviu dengan memperhatikan Standar Reviu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.