Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Standar Reviu adalah prasyarat yang diperlukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melaksanakan reviu dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).