Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.