Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “lemigas” Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif pengujian dan penelitian;
b.
tarif penunjang pengujian dan penelitian; dan
c.
tarif perbantuan tenaga ahli.

Pasal 3

Tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif laboratorium eksplorasi;
b.
tarif laboratorium eksploitasi;
c.
tarif laboratorium proses;
d.
tarif laboratorium aplikasi produk;
e.
tarif laboratorium teknologi gas; dan
f.
tarif laboratorium kalibrasi.

Pasal 4

Tarif penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif percetakan;
d.
tarif jasa promosi;
e.
tarif jasa blending; dan
f.
tarif jasa sertifikasi.

Pasal 5

(1)
Tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LE MIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Tarif penunjang pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas bumi "LE MIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

(1)
Tarif perbantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.
(2)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu perbantuan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di Indonesia, dan ditambah dengan margin untuk administrasi dan pengembangan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 8

Tarif penggunaan lahan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif percetakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, alat percetakan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 10

Tarif jasa promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, media promosi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif jasa blending sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan baku, bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, tenaga ahli dan/atau harga pasar.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan pengujian dan studi/penelitian di bidang minyak dan gas bumi berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa pengujian dan studi/penelitian di bidang minyak dan gas bumi.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)
Terhadap pengguna jasa dari universitas/perguruan tinggi dapat diberikan tarif sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Terhadap mahasiswa dapat diberikan tarif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari tarif pengujian dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pemberian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 16

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 18 dari 33 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.