Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/18/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1992, Rp20.000 Tahun Emisi 1992 dan 1995, Rp50.000 Tahun Emisi 1993 dan 1995, Serta Rp50.000 Plastik Tahun Emisi 1993

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mulai tanggal 21 Agustus 2000 uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1992, Rp20.000 tahun emisi 1992 dan 1995, Rp50.000 tahun emisi 1993 dan 1995 serta Rp50.000 plastik tahun emisi 1993 dicabut dan ditarik dari peredaran serta dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.

Pasal 2

Para pemegang uang kertas pecahan sebagaimana dimaksud pada di atas dapat menyerahkan uang kertas tersebut guna ditukarkan dengan uang kertas lainnya yang masih berlaku pada Kantor Bank Indonesia dan Bank Umum.

Pasal 3

Jangka waktu penukaran sebagaimana dimaksud pada di atas ditetapkan sebagai berikut :
(1)
Dari tanggal 21 Agustus 2000 sampai dengan 20 Agustus 2005 dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan Bank Umum
(2)
Dari tanggal 21 Agustus 2005 sampai dengan 20 Agustus 2010 hanya dilakukan di Kantor Bank Indonesia.

Pasal 4

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas pada tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan atau tanggal 20 Agustus 2010.

Pasal 5

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.