Mulai tanggal 21 Agustus 2000 uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1992, Rp20.000 tahun emisi 1992 dan 1995, Rp50.000 tahun emisi 1993 dan 1995 serta Rp50.000 plastik tahun emisi 1993 dicabut dan ditarik dari peredaran serta dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.