Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A (17) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan pencantum-annya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam mata uang rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Sosial wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.