Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/pmk.02/2009 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 16A

Pelaksanaan tata cara penyediaan, penghitungan dan pembayaran subsidi BBN yang dicampur Jenis BBM Tertentu mulai berlaku sejak Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan. # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.