Justisio

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1965 Tentang Kalkulasi Biaya dan Penetapan Harga Jual Barang dan Jasa yang Dikuasai Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tiap Perusahaan Negara menyusun kalkulasi biaya dan harga jual untuk barang yang dihasilkan dan/atau jasa yang diberikannya.

Pasal 2

(1)
Kalkulasi biaya termaksud dalam memuat biaya produksi diperinci menurut jenis golongannya sesuai dengan contoh seperti terlampir pada Peraturan Presiden ini.
(2)
Pada tiap jenis golongan biaya disebutkan jumlah uangnya serta persentasinya masing-masing, persentasi mana didasarkan atas jumlah seluruh biaya.
(3)
Dalam kalkulasi biaya dinyatakan tersendiri biaya penghapusan harga aktiva yang masa-manfaatnya melebihi satu tahun pajak yang berdasarkan peraturan perundangan pajak dihapuskan harganya.

Pasal 3

Harga jual ditetapkan dengan menambahkan pada jumlah biaya dimaksud dalam , untuk laba bagi perusahaan produsen, dagang besar (grosir) dan dagang kecil (detaillist) masing-masing berturut-turut paling tinggi 20 (dua puluh) prosen, 15 (lima belas) prosen dan 20 (dua puluh) prosen dengan memperhitungkan pula biaya pengangkutan antara perusahaan-perusahaan tersebut.

Pasal 4

(1)
Dalam hal Presidium Kabinet Dwíkora Republik Indonesia, disebabkan karena pertimbangan-pertimbangan sosial, harga sesuatu barang atau jasa ditetapkan lebih rendah dari pada produksi barang siapa yang bersangkutan tidak dapat tertutup, maka kekurangan dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.
(2)
Dalam hal Presidium Kabinet Dwíkora Republik Indonesia karena pertimbangan ekonomis, menetapkan harga sesuatu barang atau jasa lebih tinggi dari pada yang ditentukan dalam , maka jumlah lebihnya merupakan penerimaan Negara yang harus disetorkan ke dalam Kas Negara.
(3)
Tata-cara pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan Presidium Kabinet Dwíkora Republik Indonesia.

Pasal 5

(1)
Oleh Perusahaan Negara dilakukan penilaian kembali terhadap aktiva tetap yang terdapat pada 1 Januari 1966.
(2)
Penilaian kembali tersebut dilakukan dengan jalan memperkalikan nilai-buku aktiva tetap pada tanggal tersebut yang dinilai berdasarkan nilai rupiah lama dengan 20 (dua puluh).
(3)
Jika karena perkembangan harga sesudah tanggal tersebut pada ayat 1, dianggap perlu, oleh Presidium Kabinet Dwíkora Republik Indonesia ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang penilaian kembali aktiva tetap Perusahaan Negara yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan harga termaksud.

Pasal 6

Dalam perhitungan besarnya jumlah laba yang dikenakan pajak, biaya penghapusan harga aktiva tetap dihitung dari nilai-buku yang telah dinilai kembali seperti termaksud pada .

Pasal 7

(1)
Jumlah penghapusan harga disetorkan pada suatu „Rekening Khusus” di Bank Negara Indonesia atas Perusahaan Negara yang bersangkutan selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret dari tahun-buku berikut tahun-buku yang bersangkutan dengan penghapusan harga itu.
(2)
Atas jumlah saldo „Rekening Khusus” itu diperhitungkan bunga 6 (enam) prosen setahunnya.

Pasal 8

Pengambilan dari „Rekening Khusus” tersebut pada dilakukan hanya untuk keperluan penggantian aktiva tetap satu dan lain setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut dalam pasal 1, 5 dan 8 diancam dengan hukum jabatan seperti termaksud dalam bab V pasal 20 Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang „Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian” (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263).
(3)
Pelanggaran terhadap penyetoran tersebut dalam dapat dianggap sebagai penggelapan dalam arti Hukum Pidana.

Pasal 10

Ketentuan tersebut dalam , 2, 3 dan 4 berlaku pula terhadap barang-barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Presidium Kabinet Dwkora Republik Indonesia.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.