Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penundaan Dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
4.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
5.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
6.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
9.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
12.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA Bendahara Umum Negara/Pembantu PA Bendahara Umum Negara/KPA Bendahara Umum Negara untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
14.
Rekening Kas Umum Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi adalah rekening tempat penyimpanan uang provinsi yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
16.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
17.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
18.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib memenuhi ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
(2)
Dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota pada tahun anggaran berjalan.
(3)
Dalam hal kabupaten/kota yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.

Pasal 3

(1)
Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan ADD dalam APBD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima setiap tahun anggaran.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b.
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(3)
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembagian ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Pasal 4

(1)
Dalam hal terdapat perubahan APBD, pengalokasian ADD dihitung paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD.
(2)
Berdasarkan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota dan/atau perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.

Pasal 5

Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (2) disertai softcopy besaran ADD setiap Desa kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur paling lambat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.

Pasal 6

(1)
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa.
(2)
Dalam hal peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam APBD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan April tahun anggaran berjalan.

Pasal 7

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam , besaran ADD yang dianggarkan telah memenuhi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bupati/walikota.
(2)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
ADD telah dianggarkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima;
b.
dalam hal terdapat perubahan APBD, agar besaran ADD dihitung dari DAU dan DBH yang dianggarkan dalam perubahan APBD;
c.
bupati/walikota menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut. paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan
d.
dalam hal besaran ADD kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam , besaran ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima kabupaten/kota yang bersangkutan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat peringatan kepada bupati/walikota.
(2)
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
ADD yang dianggarkan kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima;
b.
bupati/walikota segera menyampaikan surat komitmen untuk menganggarkan ADD paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH dalam perubahan APBD;
c.
bupati/walikota segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa berdasarkan perubahan APBD dan menyampaikan peraturan bupati/walikota tersebut paling lambat akhir bulan Oktober tahun anggaran berjalan; dan
d.
dalam hal besaran ADD kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari DAU dan DBH yang diterima, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan DAU dan/atau DBH.
(3)
Bupati/walikota menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada gubernur paling lambat akhir minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan
(4)
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Dalam hal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH.
(2)
Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.
(3)
Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan September tahun anggaran berjalan.
(4)
Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan September, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH.
(2)
Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi.
(3)
Penundaan kedua penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(4)
Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen.

Pasal 11

(1)
Penundaan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan dana desa.
(2)
Penundaan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.