Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nons spesialislik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
5.
FKTP Milik Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
7.
FKRTL Milik Pemerintah Pusat adalah FKRTL yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
8.
Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
9.
Dana Klaim Nonkapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
10.
Dana Klaim FKRTL adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
11.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana anggaran pendapatan dan belanja negara.
12.
Satker Pengelola Dana PNBP yang selanjutnya disebut Satker PNBP adalah satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan dana PNBP.
13.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

Pasal 2

PNBP dari penyelenggaraan JKN meliputi:
a.
Dana Kapitasi;
b.
Dana Klaim Nonkapitasi; dan
c.
Dana Klaim FKRTL.

Pasal 3

(1)
PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
perencanaan PNBP dari penyelenggaraan JKN;
b.
pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN;
c.
mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari PNBP dari penyelenggaraan JKN;
d.
kelebihan, kekurangan, dan keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN;
e.
pelaporan keuangan, monitoring, dan evaluasi PNBP dari penyelenggaraan JKN.

Pasal 5

(1)
Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN.
(2)
Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker.
(3)
Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
target PNBP dari penyelenggaraan JKN; dan
b.
pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN.

Pasal 6

(1)
Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP.
(2)
Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:
a.
jasa pelayanan kesehatan;
b.
biaya operasional dan pemeliharaan layanan kesehatan; dan/atau
c.
pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.

Pasal 7

(1)
Satker PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga.
(2)
Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
(3)
Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana PNBP kementerian negara/lembaga.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN.
(2)
Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
(3)
Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.

Pasal 9

(1)
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(2)
Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3)
Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(4)
BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing- masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat.
(5)
Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
(6)
Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

(1)
BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap bulan.
(2)
Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(3)
Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan.
(4)
Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(5)
Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

1A. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. 2B. Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. 3C. BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. 4D. Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi.

Pasal 12

1E. Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat. 2F. Ketentuan mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

Pasal 13

(1)
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
(2)
Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP.
(3)
BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim FKRTL kepada Satker PNBP dan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim FKRTL yang dibayarkan kepada setiap FKRTL Milik Pemerintah Pusat.
(4)
Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim FKRTL.

Pasal 14

(1)
Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL Milik Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan mengenai verifikasi Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

Menampilkan 14 dari 17 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.