Mengesahkan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the People's Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 29 Oktober 2010 dan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 2 November 2010, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.