Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/pmk.04/2012 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah/hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana di daerah.
4.
Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
5.
Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
6.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
7.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
8.
Logistik adalah segala sesuatu yang berwujud dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri atas sandang, pangan dan papan atau turunannya seperti sembako, obat, pakaian dan kelengkapannya, air, jas tidur, dan sebagainya.
9.
Peralatan adalah segala bentuk alat dan peralatan yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar dan untuk pemulihan segera prasarana dan sarana vital.
10.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
11.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
12.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
13.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 2012, No.491 4

Pasal 2

(1)
Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
a.
masa Tanggap Darurat Bencana;
b.
masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau
c.
masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3)
Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah.
(4)
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.

Pasal 3

(1)
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi Logistik dan Peralatan.
(2)
Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi:
a.
kelompok kendaraan bermotor dan/atau alat berat; dan
b.
kelompok barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat.

Pasal 4

(1)
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a.
badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
b.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
c.
lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah.
(2)
Pemohon yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah:
a.
badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau
b.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal pemohon yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah, terhadap pengajuan permohonan tersebut berlaku ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk badan internasional dan pejabatnya.
(4)
Badan atau lembaga yang mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
badan atau lembaga tersebut merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
pendirian badan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan akta notaris; dan
c.
badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.

Pasal 5

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana 2012, No.491 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandandaskan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
b.
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
c.
rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.
(3)
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
a.
surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau
b.
daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditandandaskan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon dapat melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(6)
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(8)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan.

Pasal 6

(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam dalam kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi, pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
b.
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
c.
rekomendasi dari BNPB atau BPBD.
(3)
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor.
(4)
Atas permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 2012, No.491 8 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. BAB III PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN (VOORUITSLAG) Bagian Kesatu Jaminan
(1)
Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).
(2)
Penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kondisi masa Tanggap Darurat Bencana, dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
b.
untuk kondisi masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan: 1) jaminan tunai, customs bond, atau garansi bank (bank guarantee) sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan atas impor barang kiriman hadiah/hibah oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; atau 2) jaminan tertulis sesuai peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.

Pasal 8

(1)
Dalam kondisi masa Tanggap Darurat Bencana dan masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi, surat rekomendasi dari:
a.
BNPB atau BPBD;
b.
Gubernur di daerah yang tertimpa Bencana Alam; atau
c.
Gubernur di daerah tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam, diperlakukan sebagai permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengajukan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Pengajuan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a.
daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandatangaskan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
b.
dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, airwaybill atau bill of lading);
c.
surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
d.
jaminan tertulis dari Kepala BNPB, Kepala BPBD, atau Pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah paling rendah setingkat Eselon II.
(4)
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan barang impor, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan harus dilampiri dengan:
2012.
No.491 10
a.
surat rekomendasi dari instansi teknis terkait yang berwenang menetapkan peraturan mengenai larangan dan/atau pembatasan barang impor; atau
b.
daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang ditandaskan oleh BNPB atau BPBD setelah mendapat pelimpahan wewenang dari instansi teknis terkait sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5)
Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, pemohon melampirkan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Ketentuan untuk melampirkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikecualikan terhadap importasi barang-barang yang diangkut oleh sarana pengangkut militer dan digantikan oleh cargo manifest yang ditandatangani oleh pimpinan sarana pengangkut militer tersebut.

Pasal 9

Dalam kondisi masa Rehabilitasi atau Rekonstruksi, tata cara pengajuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menggunakan jaminan (vooruitslag).

Pasal 10

(1)
Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
(2)
Pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan dengan menyatukan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Pasal 11

Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.