Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1996 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Industri Pesawat Terbang Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan sebagai penerima-an Negara yang sebelumnya merupakan pinjaman kepada Per-usahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara untuk membiayai penyelesaian program pembuatan prototipe pesawat N-250.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.