Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1952 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nr 58 Tahun 1951 (lembaran Negara Nr 85 Tahun 1951) Mengenai Opseten Atas Bea Keluar Atas Karet Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nr 58 tahun 1951 (Lembaran-Negara 1951 Nr 85) diubah sedemikian sehingga menjadi sebagai berikut :

Pasal 2

1.
Hasil pemungutan opsenten pajak atas pengeluaran karet rakyat yang berasal dari Indonesia seperti yang ditentukan dalam , dan yang telah dipungut dalam tahun 1948, 1949, 1950 berdasarkan Peraturan termaktub dalam Staatsblad 1948 Nr 32, 1948 Nr 339 dan 1949 Nr 449, sepanjang belum dipergunakan, sesuai dengan maksud pemungutan opsenten tersebut untuk seluruhnya dibukukan supaya dapat digunakan oleh suatu fonds. Fonds yang dimaksudkan dalam ayat 1, akan diurus oleh satu dewan Pengurus, yang bentuk-, susunan-, hak- dan tugasnya serta cara bekerjanya akan ditetapkan dengan suatu Peraturan Menteri Pertanian. Dewan Pengurus tersebut menjalankan kewajibannya atas nama Menteri Pertanian.
2.
Pendapatan-pendapatan dari pemungutan opsenten itu pada prinsipnya untuk sekurang-kurangnya 60% akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha Propinsi bagi kepentingan perbaikan karet rakyat dan produksinya, dan untuk sebanyak-banyaknya 40% digunakan untuk ongkos-ongkos dan lain-lain biaya pada usaha- usaha Kementerian Pertanian pada lapangan itu juga. # Pasal II. Istilah "pusat" dalam ayat 2 diubah menjadi "Kementerian Pertanian". # Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.