Justisio

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Ltigtasean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation of Passenger Air Servicesltigt Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang Ltigtprotocol 1 On Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Citiesltigt Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean dan Ltigtprotocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Citiesltigt Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas Antara Kotakota di Asean

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.