Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1992 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Pendirian Perusahaan Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor.

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar ID 250.000.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.