Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Negara Pemuda Dan Olah Raga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga meliputi penerimaan dari:
a.
jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran;
b.
jasa sewa sarana dan prasarana;
c.
penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional; dan
d.
kegiatan kerjasama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a.
jasa pelayanan kesehatan olahraga dan kebugaran, berupa kontrol pelayanan kesehatan gigi, fitness, senam kebugaran, dan jasa medis non tindakan;
b.
jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan lapangan olahraga Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Lapangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan lapangan tenis di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional; dan
d.
penjualan tiket masuk Museum Olahraga Nasional.
(2)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak:
a.
jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Wisma Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga; dan
b.
jasa sewa sarana dan prasarana berupa penggunaan Gedung Pemuda, Gedung Pemudi, Wisma, dan Asrama di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional.
(3)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemuda berprestasi nasional, atlet nasional, organisasi kepemudaan, organisasi keolahragaan, dan pegawai di lingkungan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dengan kriteria tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.