1.Bank adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
4.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah BPRS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
a.bagi BPR dan BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b.bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c.bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
a.bagi BPR dan BPRS berbentuk hukum Perseroan Terbatas, adalah Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b.bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah, adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
c.bagi BPR berbentuk hukum Koperasi, adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7.Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
8.Pendanaan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
9.Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disebut sebagai APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
10.Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction) adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
11.Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa BPR/BPRS dan memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut.
12.Walk In Customer yang selanjutnya disebut sebagai WIC adalah pengguna jasa BPR/BPRS yang tidak memiliki rekening pada BPR/BPRS tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
13.Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
14.Politically Exposed Person yang selanjutnya disebut sebagai PEP adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
15.Customer Due Diligence yang selanjutnya disebut sebagai CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan BPR dan BPRS untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa bank.
16.Enhanced Due Diligence yang selanjutnya disebut sebagai EDD adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh BPR dan BPRS untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
17.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
18.Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut sebagai Rekomendasi FATF adalah rekomendasi standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
19.Lembaga Negara/Pemerintah adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
20.BPR/BPRS Pengirim adalah BPR/BPRS yang mengirimkan perintah pemindahan dana.
21.BPR/BPRS Penerima adalah BPR/BPRS yang menerima perintah pemindahan dana.