Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kewajiban Pelayanan Umum Pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation /PSO).

Pasal 2

1.
Dana untuk keperluan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran Kewajiban Pelayanan Umum Pos, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
3.
Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan pagu Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
4.
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA mengakukan usulan penyediaan dana Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
5.
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
6.
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
7.
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menyusun Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/155~PMK.02~2010Per.HTM 3/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/5/2019
8.
DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Pasal 3

(1)
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (8).
(2)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA dan Direksi PT Pos Indonesia (Persero).
(3)
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
para pihak yang melakukan perjanjian;
b.
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c.
hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d.
nilai kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e.
persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.
tempat dan jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja;
g.
ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
h.
penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a.
pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b.
pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan SPM; dan
c.
Bendahara Pengeluaran.
(2)
Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1)
Direksi PT Pos Indonesia (Persero) mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/155~PMK.02~2010Per.HTM 4/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
(2)
Berdasarkan tagihan PT Pos Indonesia (Persero), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(3)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.
(4)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Pasal 6

(1)
Hasil verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud dalam ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(2)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(3)
Berita acara verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam , PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatanganan SPM dengan dilampiri:
a.
Berita Acara Verifikasi; dan
b.
kuitansi pembayaran.
(2)
Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatanganan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:
a.
pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;
b.
pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;
c.
memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/155~PMK.02~2010Per.HTM 5/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 7/5/2019
d.
mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima
(3)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri :
a.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Faktur pajak dan SSP (bila ada);
c.
Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 8

(1)
Sisa anggaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3)
Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Pasal 11

PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA.

Pasal 12

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/155~PMK.02~2010Per.HTM 6/9 7/5/2019 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam , diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku KPA dan Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.
(3)
Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran tersebut tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(2)
Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang telah dibayar kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh PT Pos Indonesia (Persero) dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/155~PMK.02~2010Per.HTM 7/9 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR