Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetap di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 April 1961. PEJABAT SEKRETARIS NEGARA,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 104. ---------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG