Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Xii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp68.098.596,96 (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.