Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
3.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
4.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
Pasal 2
(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
Pasal 3
(1)
Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KPU.
Pasal 4
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:
a.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;
d.
memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e.
membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;
f.
membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g.
membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
b.
pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;
d.
fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
f.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
g.
pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU;
h.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
i.
pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
j.
fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
k.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a.
mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b.
mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;
d.
memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2)
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
# 2018, No. 196 -6-
a.
Deputi Bidang Administrasi; dan
b.
Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Pasal 8
(1)
Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2)
Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan KPU;
b.
pemberian dukungan teknis administratif penyelenggaraan Pemilu;
c.
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
e.
koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 12
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2)
Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU;
b.
penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi pemilu;
c.
fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;
d.
pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
e.
fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
(1)
Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(2)
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 17
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal KPU dan/atau Pimpinan KPU;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
Pasal 19
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3)
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 20
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 21
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 22
(1)
Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi.
(2)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi.
Pasal 23
Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
a.
membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b.
memberikan dukungan teknis dan administratif;
c.
membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
d.
membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden
Akses Terbatas
Anda melihat 23 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.