Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1971 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/janji Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pengambilan sumpah/janji keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat selanjutnya disebut M.P.R. dan Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut D.P.R. dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 2

(1)
Pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R. dilaksanakan digedung M.P.R. dan keanggotaan D.P.R. di gedung D.P.R.;
(2)
Rapat Paripurna Terbuka M.P.R. dan D.P.R. untuk menyelenggarakan Upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R. dan D.P.R. dipimpin masing-masing oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh anggota yang termuda usianya;
(3)
Untuk memungkinkan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji maka Rapat Paripurna selama berlangsungnya pengambilan sumpah/janji tersebut dihentikan sementara (shcors) oleh Pimpinan Rapat;
(4)
Upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R./D.P.R. tersebut ayat (2) Pasal ini dihadiri oleh Presiden, Pimpinan Lembaga Negara Tertinggi lainnya, Menteri-menteri dan undangan-undangan lain yang dianggap perlu;
(5)
Dalam Rapat Paripurna tersebut dan setelah selesai dilakukan pengambilan sumpah/janji, Presiden memberikan pidato pelantikan anggota-anggota M.P.R./D.P.R. baru.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan upacara pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R./D.P.R. dilakukan oleh Lembaga Pemilihan Umum dengan dibantu Sekretaris Umum M.P.R./Sekretaris Jenderal D.P.R.
(2)
Sekretaris Umum M.P.R./Sekretaris Jenderal D.P.R. dalam bidangnya masing-masing mengatur ruangan sidang, menyediakan daftar hadir bagi para anggota dan undangan lainnya, menyediakan formulir Berita Acara yang diperlukan dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji tersebut.
(3)
Tempat duduk anggota diatur dalam beberapa kelompok yang banyaknya disesuaikan dengan agama/kepercayaan yang dianut oleh para anggota yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)
Dari pelaksanaan pengambilan sumpah/janji keanggotaan M.P.R./ D.P.R. tersebut dibuat Berita-Acara.
(2)
Berita-Acara tersebut ditanda-tangani oleh:
a.
yang diambil sumpah/janji;
b.
yang mengambil sumpah/janji;
c.
pejabat rohani yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Anggota M.P.R/D.P.R. yang karena sesuatu hal tidak/belum dapat hadir untuk melakukan pengambilan sumpah/janji pada Rapat Paripurna Terbuka ini, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji bagi mereka dilakukan oleh Ketua M.P.R./D.P.R. masing-masing untuk anggota yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai perbuatan Berita-Acara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku pula bagi anggota M.P.R./ D.P.R. tersebut ayat (1) Pasal ini.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 23 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/63