Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/2PBI/2010 Tahun 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank yang untuk selanjutnya disebut PLN Perusahaan adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
2.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan perusahaan bukan bank berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan syariah.
3.
Perusahaan Bukan Bank yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah:
a.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
c.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
4.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berlaku.
6.
Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD, yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia maupun asing.
7.
Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
8.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau tidak berencana berdomisili di Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun.
9.
Kreditor atau penyedia dana adalah orang, badan hukum atau badan lainnya yang memberi pinjaman atau menyediakan dana/atau yang dapat dipersamakan dengan itu, kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah disepakati.
10.
PLN Perusahaan Jangka Pendek adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, baik langsung dari Kreditor atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
11.
PLN Perusahaan Jangka Panjang adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun baik langsung dari Kreditor atau pasar keuangan maupun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi.
12.
Tahun adalah tahun kalender yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
13.
Penerbitan Surat Utang Melalui Penawaran Umum adalah penerbitan surat utang yang tercatat maupun tidak tercatat di bursa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal yang berlaku.
14.
Penerbitan Surat Utang Melalui Private Placement adalah penerbitan surat utang yang dilakukan selain melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal yang berlaku.

Pasal 2

Perusahaan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun PLN Perusahaan Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Jenis PLN Perusahaan meliputi:
1.
Pinjaman dalam rupiah maupun valuta asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian pinjaman (loan agreement) dengan Bukan Penduduk.
2.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan internasional melalui penawaran umum.
3.
Surat utang dalam rupiah maupun valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada Bukan Penduduk.
4.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar keuangan dalam negeri melalui penawaran umum.
5.
Surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan melalui private placement kepada Penduduk.
6.
Kewajiban lainnya kepada Bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah selain PLN Perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5.
7.
Bentuk kewajiban dan surat utang sebagaimana dimaksud angka 1 sampai dengan angka 6 yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 4

Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun Jangka Panjang, harus menerapkan fungsi manajemen risiko yang antara lain meliputi:
a.
risiko pasar;
b.
risiko likuiditas; dan
c.
risiko operasional.

Pasal 5

1.
Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara benar dan lengkap yang meliputi:
a.
laporan rencana PLN Perusahaan untuk 1 (satu) tahun;
b.
hasil analisis manajemen risiko perusahaan;
c.
penilaian peringkat;
d.
rasio keuangan; dan
e.
laporan keuangan.
2.
Kewajiban menyampaikan laporan penilaian peringkat kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku bagi Perusahaan yang memiliki penilaian peringkat.
3.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Pasal 6

1.
Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan secara benar dan lengkap kepada Bank Indonesia mengenai:
a.
rasio keuangan; dan
b.
laporan keuangan. Desember atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

Pasal 7

(1)
Dalam hal terjadi perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dan/atau Perusahaan baru merencanakan PLN Perusahaan Jangka Panjang setelah tanggal 10 Maret, maka Perusahaan wajib melaporkan perubahan dimaksud kepada Bank Indonesia.
(2)
Laporan perubahan rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan/atau perubahan hasil analisis manajemen risiko perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur dengan menjelaskan penyebab perubahan.

Pasal 8

Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ayat (1), dan ayat (1), dalam hal laporan tidak diterima oleh Bank Indonesia 30 (tiga puluh) hari setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam ayat (3), ayat (2) dan ayat (2) dan/atau laporan diterima oleh Bank Indonesia sesuai jangka waktu yang ditetapkan namun tidak lengkap sebagaimana diatur dalam dan .

Pasal 9

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), ayat (1), dan ayat (1) bersifat rahasia.

Pasal 10

Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), ayat (1) dan ayat (1).

Pasal 11

(1)
Perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (2) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
(2)
Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan termasuk laporan yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi yang berwenang.

Pasal 12

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Pasal 13

Pengaturan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.