Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pelindungan, Penelitian, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Situs Gunung Padang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam rangka pelestarian Situs Gunung Padang Pemerintah melakukan upaya pelindungan, penelitian, pemanfaatan, dan pengelolaan Situs Gunung Padang untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
Pasal 2
(1)
Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:
a.
penyelamatan;
b.
pengamanan;
c.
zonasi;
d.
pemeliharaan; dan
e.
pemugaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1)
Penelitian dilakukan melalui:
a.
penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b.
penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(2)
Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:
a.
pendidikan;
b.
pariwisata;
c.
agama;
d.
sosial;
e.
kebudayaan;
f.
ilmu pengetahuan; dan/atau
g.
teknologi.
(2)
Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kebijakan pengaturan:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pengawasan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang.
(2)
Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur-unsur:
a.
pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi; dan
d.
masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
# 2014, No.289
Pasal 7
(1)
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan situs gunung padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Pembiayaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.